opini

Dikotomi Single Bar Vs Multi Bar, Organisasi Advokat Tidak Perlu Diperdebatkan

Minggu, 8 Desember 2024 | 13:32 WIB
isi artikel ini tidak mencerminkan ekspresi dan kebijakan klikanggaran.com (Dok. Istimewa)

KLIKANGGARAN -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra dalam sambutan nya dalam Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema "Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia".
Merupakan statemen yg tendensius dan menyesatkan, sarat dengan konflik kepentingan, karena tidak sesuai dengan, sbb :

1. UU No 18 Thn 2003 Ttg Advokat memerintahkan dalam waktu 2 tahun, sejak 5 april 2003 hingga 5 april 2005 sudah harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat.
akan tetapi faktanya, PERADI BARU DI Buatkan akta pada bulan september 2005.

Hal tersebut melewati batas waktu yang ditentukan Undang-Undang No 18 Thn 2003 berarti PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ADVOKAT, melainkan PERADI adalah ORGANISASI ADVOKAT, yang sama kedudukan hukum nya seperti organisasi advokat lainnya.

2. Lebih-lebih bila kita baca UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak ada satu pun Frasa PERADI dusebutkandalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat.

3. Terbitnya Sema 73/2015 menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut multi BAR.

4. Peradi Bukan State Organ:
Peradi dibentuk oleh advokat dan beroperasi berdasarkan undang-undang , tetapi bukan merupakan lembaga yang didirikan atau dijalankan oleh negara.

a. Tindakan Peradi tidak mewakili negara atau pemerintahan. Sebaliknya, Peradi bertindak sebagai organisasi mandiri yang mewakili kepentingan para advokat.

b. Peradi bersifat independen tidak mewakili kepentingan pemerintah, meskipun keberadaannya diakui oleh hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

c. Fungsi utama Peradi adalah fokus pada profesi bukan pemerintahan, untuk mengatur profesi advokat, bukan menjalankan fungsi pemerintahan atau melayani kepentingan publik seperti organ negara.

Tolong Presiden Prabowo menegur pembantu nya yang sudah cawe-cawe berpihak pada Peradi yang dipimpin oleh wakil nya yg merangkap sebagai Ketua Umum Peradi versi dirinya. yang sangat jelas diduga bukan untuk kepentingan meningkatkan Kwalitas Advokat di Indonesia tapi demi keuntungan diri, kelompok dan golongan nya sendiri dengan me monopoli penyelenggaraan PKPA, Ujian Profesi Advokat dan rekomendasi Acara Sumpah Advokat yang sudah sama-sama kita ketahui adalah bisnis.

Artikel ini merupakan sebuah opini yang ditulis oleh Yus Dharman,SH.,MM ,M.Kn Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia), isi artikel ini tidak mencerminkan ekspresi dan kebijakan klikanggaran.com.

Tags

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB