Dugaan Korupsi PT Pusri Disebut Melibatkan Oknum Manager Pemasaran

photo author
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 14:47 WIB
PT Pupuk Pusri Palembang (Instagram/PT Pusri Palembang)
PT Pupuk Pusri Palembang (Instagram/PT Pusri Palembang)

Palembang, Klikanggaran.com - Pegiat Anti Korupsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ir. Feri Kurniawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan sumber informasi yang ia dapat mengenai dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Manager Pemasaran PT Pusri sedang dalam tahap penyidikan, bahkan ia juga mendapat kabar untuk penetapan tersangka.

Akan tetapi, kata Feri, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka ataupun rilis penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan korupsi PT Pusri yang berpotensi memperkaya diri sendiri atau koorporasi dengan potensi tindak pidana korupsi diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

"Selain perkara dugaan korupsi di PT Pusri ini, ada dugaan korupsi lain yang berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar pada pembangunan Pusri IIB terkait dengan dugaan korupsi Bank Sumsel Babel (BSB) yang telah menyeret Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto, selaku terpidana dugaan korupsi di BSB," ujar Feri melalui keterangannya seperti diterima, Sabtu (28/8).

Dijelaskan Feri, PT Gatramas Indonesia terkesan menjadi korban pembangunan Pusri II B yang dikerjakan oleh PT Rekind. Selain Gatramas Internusa, PT BSB juga diduga menjadi korban dugaan korupsi pada pembangunan Pusri II B.

Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan di Masa Pandemi, KA Bandara YIA Segera Beroperasi

"PT Rekind selaku Main Kontraktor pembangunan Pusri II B men Subkonkan pekerjaan ke PT Gatramas Internusa untuk pekerjaan tertentu, namun diduga spesifikasi yang dikerjakan PT Gatramas Internusa tidak sesuai dengan kontrak PT Rekind dengan PT Pusri yang diduga berdampak tidak dibayar karena tidak sesuai spesifikasi kontrak," jelasnya.

Menurutnya, dampak dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi ini, PT Gatramas Internusa tidak dibayar dan BSB menanggung kredit macet. Sehingga Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto, dihukum 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp13,4 miliar.

"Agustinus Judianto selaku terpidana dan sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara dan mengganti kerugian negara pernah berucap, apa salah saya sehingga pekerjaan saya tidak dibayar oleh PT Rekind dan saya tidak terkait dengan kontrak PT Rekind dengan PT Pusri," tuturnya.

Baca Juga: SMA Pradita Dirgantara Kini Resmi Berpredikat International Baccalaureate World School

Dia menambahkan, belum selesai perkara dugaan korupsi BSB terkait pembangunan Pusri II B, ada perkara lain yang jarang terekpose di media masa, yaitu dugaan korupsi penjualan pupuk non Subsidi yang diduga melibatkan oknum Manager Pemasaran PT Pusri dan ditengarai akan mangkrak proses hukumnya karena diduga ada intervensi pihak tertentu.

"Bila perkara dugaan korupsi penjualan pupuk PT Pusri naik ke persidangan maka di khawatirkan membuka kotak pandora dugaan korupsi lainnya di PT Pusri," imbuhnya.

"Ungkap dan penjarakan atau kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat Sumsel di Palembang dan Jakarta menyuarakan dugaan korupsi yang telah menyengsarakan masyarakat Sumsel," ujar Feri menandaskan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X