Palembang, Klikanggaran.com (04-05-2019) - Perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PT PSP) disinyalir bermasalah. Diketahui, masih terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh PT PSP selaku produsen. Salah satu di antaranya adalah koreksi berulang atas pembebanan biaya yang tidak diperbolehkan untuk diperhitungkan sebagai Komponen HPP Pupuk Bersubsidi tahun 2017.
HPP pupuk bersubsidi meliputi seluruh biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan Lini IV (termasuk PPN). Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang komponen harga pokok penjualan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Sumber Klikanggaran.com menyebutkan, atas perhitungan HPP per ton pupuk bersubsidi PT PSP tahun anggaran 2017 untuk masing-masing jenis pupuk, yaitu pupuk Urea sebesar Rp5.105.209,10, NPK sebesar Rp6.294.077,58, dan Organik sebesar Rp1.962.165,85.
Koreksi perhitungan HPP pupuk bersubsidi oleh PT PSP tahun 2017 antara lain disebabkan oleh:
- PT PSP belum menyesuaikan laporan perhitungan HPP Pupuk Bersubsidi dengan proses bisnis/kegiatan usaha perusahaan dalam penyusunan dasar lokasi biaya tahun 2017.
- PT PSP masih memasukkan beberapa biaya yang tidak dapat dibebankan dalam HPP pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Dari dokumen sumber/vouching atas biaya-biaya yang diperhitungkan dalam HPP pupuk bersubsidi dan penelusuran atas kertas kerja pemeriksaan tahun sebelumnya, diketahui terdapat biaya-biaya yang masih diperhitungkan oleh PT PSP sebagai komponen perhitungan HPP pupuk bersubsidi walaupun di tahun sebelumnya telah dilakukan koreksi atas biaya tersebut. Di antaranya:
- Biaya gaji dan tunjangan karyawan yang diperbantukan kepada anak perusahaan dan induk perusahaan (PI). Biaya tersebut dari tahun sebelumnya sudah pernah dikoreksi, karena karyawan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada PT PSP
- Penghargaan berupa bantuan naik haji kepada karyawan yang menunaikan ibadah haji. Koreksi ini merupakan koreksi berulang dari tahun sebelumnya
- PT PSP masih memperhitungkan biaya penyusutan aset yang tidak terkait dengan kegiatan produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti perhitungan HPP unaudited tahun lalu
- Biaya pemeliharaan taman yang belum diproporsikan antara luasan pabrik dan non pabrik. PT PSP masih memperhitungkan seluruh biaya pemeliharaan taman seperti tahun sebelumnya kedalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi
- Biaya Pajak Bumi dan Bangunan untuk lahan sarana rekreasi dan olahraga, lahan rumah sakit, dan eks sekolah YSPP yang masih dibebankan dalam perhitungan HPP pupuk bersubsidi.
Kondisi tersebut disinyalir bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor01/Permentan/SR.130/1/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Komponen HPP Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Hal tersebut mengakibatkan usulan HPP pupuk bersubsidi PT PSP mengalami kelebihan nilai dan menimbulkan koreksi biaya berulang atas perhitungan HPP pupuk subsidi PT PSP tahun anggaran 2017.