Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 18:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (website kejaksaan.go.id)
Gedung Kejaksaan Agung (website kejaksaan.go.id)

KLIKANGGARAN-- Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Adapun enam orang saksi yang dipanggil Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi di LPEI diperiksa penyidik, pada Kamis, 17 Februari 2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH., memaparkan nama-nama saksi yang diperiksa, yakni MAH selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

"S selaku Surveyor pada KJPP Imaduddin dan Rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

Baca Juga: Final Badminton Asia Team Championship 2022 (BATC2022), Kalah 0-3 dari Malaysia, Tim Putra Gagal Raih Juara

Baca Juga: Hebat, Kalahkan Korea Selatan, Tim Putri Indonesia Juara Badminton Asia Team Championship 2022 (BATC2022)

JES selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono," terang Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya.

EP selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

SA selaku Karyawan Swasta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

Baca Juga: Inilah Ancaman Hukuman bagi Penimbun Minyak Goreng, Polisi tidak Main-Main Tindak Penimbun Migor

TS selaku Analyst Divisi Analisa Risiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada Group Walet dan Group Johan Darsono.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," timpalnya.

Baca Juga: Kartika Yanti Akan Dilantik sebagai Sekda PALI Definitif, Begini Harapan Publik

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X