Inilah Ancaman Hukuman bagi Penimbun Minyak Goreng, Polisi tidak Main-Main Tindak Penimbun Migor

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng dalam kemasan (Portal Bandung Timur/heriyanto)
Ilustrasi Minyak Goreng dalam kemasan (Portal Bandung Timur/heriyanto)

KLIKANGGARAN-- Masalah Minyak goreng memang belum usai. Setelah sebelumnya minyak goreng berharga selangit hingga bikin rakyar menjerit, kini saat harga sudah diturunkan keberadaannya malah misteri.

Setiap kali mengunjungi minimarket untuk membeli minyak goreng yang harganya Rp.14.000, namun pembeli seringkali mendapati persediaannya habis.

Sepertinya ada pihak-pihak yang pintar menyembunyikan keberadaan minyak goreng ini demi demi keuntungan pribadi dengan cara menimbunnya.

Dikutip dari prfmnews dari artikel berjudul "AWAS! Polisi Sebut Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara", Tim Satgas Pangan Polri menyatakan keseriusannya untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng di tanah air.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengancam kepada pelaku usaha dengan hukuman penjara selama 5 tahun jika tidak segera mendistribusikan minyak goreng ke pasar.

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” ujarnya tegas di Jakarta, 19 Februari 2022 seperti yang dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: Sudah Bebas Sanksi WADA, Bendera Merah Putih bisa Berkibar dan Indonesia Raya Berkumandang di Podium BATC2022

Lebih lanjut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.

Selain itu ada juga Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tambah Ramadhan.

Baca Juga: Hebat, Kalahkan Korea Selatan, Tim Putri Indonesia Juara Badminton Asia Team Championship 2022 (BATC2022)

Adanya ancaman sanksi ini diharapkan membuat para pelaku usaha minyak goreng pikir dua kali untuk melakukan penimbunan.

Ketika hati nurani sudah pergi hingga tak perduli bahwa rakyat menjerit akibat minya goreng di pasar hanya "seuprit" maka ketegasan payung hukum perlu untuk memberantas pelaku kejahatan penimbun minyak goreng.

Pilihan membayar 50 Milyar rupiah atau kurungan penjara selama 5 tahun semoga benar -benar bisa diterapkan sehingga penimbun minyak goreng bisa diberantas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News, Prfmnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X