KLIKANGGARAN-- Masalah Minyak goreng memang belum usai. Setelah sebelumnya minyak goreng berharga selangit hingga bikin rakyar menjerit, kini saat harga sudah diturunkan keberadaannya malah misteri.
Setiap kali mengunjungi minimarket untuk membeli minyak goreng yang harganya Rp.14.000, namun pembeli seringkali mendapati persediaannya habis.
Sepertinya ada pihak-pihak yang pintar menyembunyikan keberadaan minyak goreng ini demi demi keuntungan pribadi dengan cara menimbunnya.
Dikutip dari prfmnews dari artikel berjudul "AWAS! Polisi Sebut Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara", Tim Satgas Pangan Polri menyatakan keseriusannya untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng di tanah air.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengancam kepada pelaku usaha dengan hukuman penjara selama 5 tahun jika tidak segera mendistribusikan minyak goreng ke pasar.
"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” ujarnya tegas di Jakarta, 19 Februari 2022 seperti yang dikutip dari PMJnews.
Lebih lanjut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2.
Selain itu ada juga Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Artikel Terkait
Cegah Penimbunan Minyak Goreng Pasca 14 Ribu per Liter, Apa yang Dilakukan Polri?
Stok Minyak Goreng di Ritel Modern Mappedeceng Kosong, DP2KUKM Imbau Warga Beli Sesuai Kebutuhan
Minyak Goreng Murah, tetapi Stoknya Antah Berantah Mungkinkah Ada Kartel Minyak Goreng?