KLIKANGGARAN-- Selama ini ketika Koruptor terciduk maka keluarlah istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Istilah ini takkan digunakan lagi oleh KPK saat menangkap koruptor. Firli Bahuri mengatakan KPK akan mengganti OTT dengan Tangkap Tangan saja
Penggantian OTT dengan Tangkap Tangan, diungkap Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Rabu, 26 Januari 2022, dikutip dari YouTube DPR RI.
"Perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT). Tapi tangkap tangan," kata Firli.
Alasan pemilihan tangkap tangan dibanding Operasi Tangkap Tangan adalah dalam konsep hukum, tidak dikenal istilah Operasi Tangkap Tangan.
Lebih lanjut Firli menyebut,
sebelum melakukan tangkap tangan KPK juga rutin melakukan pendekatan pendidikan ke masyarakat.
Selain itu jug ada upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) untuk memantau area rawan korupsi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Hasil Penjualan Lukisan Karya Pelukis Jalan Braga di NFT, Uangnya Jutaan!!
Hukum acara pidana yang tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membedakan “penangkapan biasa” dengan penangkapan secara “tertangkap tangan”.
Menurut Pasal 1 Angka 20 KUHAP menjelaskan bahwa; “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini”.
Baca Juga: Pelatih Robert Alberts Ungkap Kondisi PERSIB Jelang Kontra Persikabo 1973, Apa Katanya?
Kemudian Firli Bahuri menerangkan kembal bahwa
"Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".