KLIKANGGARAN – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyuni Maria Manalip divonis 4 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (25/1/2022).
Selain vonis penjara selama 4 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.
Informasi vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaut itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan Rabu siang (26/1/2022) di Jakarta.
Ali Fikri menambahkan, vonis yang dijatuhkan kepada Sri Wahyuni itu terkait kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.
Ali Fikri menambahkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menyatakan Sri Wahyuni bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Selasa (25/1) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari telah dibacakan putusan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip oleh majelis hakim," ujar Ali Fikri.
"Dijatuhkan pula adanya kewajiban pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.
Menanggapi putusan terhadap Sri Wahyuni, KPK menurut Ali Fikri msih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK lagi pada hari yang sama ketika dia bebas dari penjara. Sri Wahyumi dijerat KPK di kasus lain, yaitu gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.**