KLIKANGGARAN-- Tim Jaksa KPK akan memindahkan terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Suhandy daeri rutan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas 1 Palembang, Selasa, 18 Januari 2022.
PLT, Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pemindahan terdakwa penyuap Bupati Muba tersebut dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim.
"Melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan memindahkan Terdakwa Suhandy ( terdakwa penyuap Bupati Muba) ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Ali Fikri dalam keterangannya diterima klikanggaran.com.
Baca Juga: Layangan Putus, Pernikahan dan Perselingkuhan, Kapan Perselingkuhan Terjadi dalam Perkawinan?
Proses pemindahan terdakwa penyuap Bupati Muba tersebut kata Ali Fikri dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan.
Untuk diketahui, terdakwa Suhandy sendiri merupakan Direktur PT SSN yang terjaring KPK bersama Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin dalam OTT KPK di Kabupaten Muba beberapa bulan yang lalu.
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap, dan pada (22/12/2021) Jaksa Erlangga Jayanegara telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suhandy ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. atau kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.**