korupsi

Catatan ICW, Enam Pengacara yang Terlibat Kasus Korupsi, Terdapat Nama-Nama Familiar

Senin, 8 November 2021 | 19:48 WIB
Ilustrasi pengacara publik (Dok.Alinea.id/OkyDiaz)

1. Haposan Hutagalung (2011)

Dugaan keterlibatan pada kasus Gayus Halomoan Tambunan dan dugaan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji saat menjabat Kepala Bareskrim Polri. Divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta

2. Lambertus Palang Ama (2010)

Dugaan terlibat dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan.

Divonis PN Jakarta Selatan 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta. Lambertus terbukti membantu merekayasa asal-usul uang Rp28 miliar milik Gayus. Uang itu diblokir penyidik Bareskrim Polri lantaran diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

3. Tengku Syaifuddin Popon (2005)

Menyuap pegawai Pengadilan Tinggi Tipikor sebesar Rp250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya saat itu sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh.

Baca Juga: KMAKI: Bangub Sumsel 2020 Senilai Rp260 Miliar Ditenggarai Salahi Aturan

Divonis Pengadilan Tinggi Tipikor 2 tahun 8 bulan

4. Harini Wijoso (2005)

Menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutedjo tahun 2005. Atas perbuatannya, Harini divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

5. Adner Sirait (2010)

Menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Adner Sirait Divonis Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta.

Baca Juga: Rp1,32 Triliun Aspirasi DPR Tak Ada Pertanggungjawaban, Rakyat Bisa Apa?

Halaman:

Tags

Terkini