KLIKANGGARAN - Praktek korupsi di tanah air kian menjadi-jadi. Tidak hanya dilakukan oleh pejabat publik, bahkan seorang pengacara pun rawan terjerambab dalam pusaran korupsi seperti suap dan gratifikasi.
Faktor terjerambabnya pengacara dalam pusaran korupsi pada zaman ini telah banyak terjadi. Bahkan telah banyak pengacara yang diproses hukum terkait dugaan tindak Pidana Korupsi atau suap. Hal tersebut tentunya telah mencederai Integritas Penegakan Hukum di Indonesia.
Dilansir dari laman KPK, peran aktif pengacara dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi dalam konteks pengacara sebagai penegak hukum dapat dilakukan secara maksimal. Tinggal kemauan, cara, dan metodenya saja yang dapat dilakukan sebagai pilihan.
Beberapa pilihan tindakan dapat dilakukan. Antara lain dari sudut ekonomis, sudah dapat dipastikan hilangnya “kesempatan untuk mendapatkan” lawyer fee yang besar. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa lawyer fee untuk menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi itu sangat menggiurkan.
Baca Juga: Novel Melukis Langit 6, Kenyataan Pahit
Karena itu, jika Anda “terpaksa” juga harus mendampingi Tersangka/Terdakwa korupsi, sebaiknya pengacara menanyakan sumber pembayaran lawyer fee-nya. Bisa jadi pengacara menerima pembayaran dari hasil korupsi, dan dalam derajat tertentu pengacara dapat dikualifikasikan sebagai gate keeper yang menjadi bagian rangkaian tindak pidana pencucian uang.
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis misalnya. Honor pengacara kondang ini terbilang fantastis. Honor dari pengacara ini $ 500 atau hampir 7 juta/jam. Itu hanya konsultasi belum untuk mengurus perkaranya yang juga tarif nya lebih naik.
OC Kaligis bisa dibilang menggila. Sudah tak terhitung berapa banyak kasus yang diselesaikannya, bahkan gara-gara itu ia mendapatkan julukan “Manusia Seribu Perkara”.
Namun demikian, namanya hangat jadi perbincangan beberapa tahun yang lalu. Bukan lantaran ia menangani kasus besar, tapi saat itu dia sendiri yang justru jadi pesakitan lantaran dugaan korupsi.
Baca Juga: Pajak Daerah Pemkot Bekasi Belum Mengacu pada Peraturan, Target Pendapatan Berpotensi Tak Tercapai
OC diketahui menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun dan enam bulan penjara kepada Otto Cornelis Kaligis atas perbuatanya.
Dari catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya ada enam pengacara yang pernah diproses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ataupun suap. Jumlah itu bertambah dengan ditangkapnya seorang pengacara MCB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Beberapa nama-nama pengacara yang pernah terlibat dalam kasus korupsi menurut catatan ICW, yakni:
Baca Juga: BBM Langka di Luwu Utara, Pertalite Eceran Dijual Rp20 Ribu per Botol