korupsi

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ungkap Lonjakan Anggaran DAK dan Aliran Uang Rp3,3 Miliar

Selasa, 25 November 2025 | 13:38 WIB
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. ((Dok KPK))

Rincian Aliran Dana: Mencapai Rp3,3 Miliar

Yasin awalnya memberikan Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal fee. Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng Dermanto untuk pengaturan desain bersama pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Dalam periode Maret–Agustus 2025, Yasin menerima dana Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Dari jumlah itu, Hendrik memperoleh Rp1,5 miliar.

Saat OTT KPK pada Agustus 2025, penyidik menyita uang Rp977 juta dari tangan Yasin.

Baca Juga: MUI Soroti Koperasi Merah Putih Syariah: Diusulkan Cholil Nafis di Munas XI, dari Kebutuhan Publik hingga Tuntutan Fasilitasi Negara

Peran Bos PT Griksa Cipta

Selain dua ASN tersebut, KPK juga menjerat Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta, yang diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng. Aswin disebut menjadi penghubung antara PT PCP dan Ageng terkait pengaturan desain pembangunan RSUD Koltim.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

Halaman:

Tags

Terkini