Pegawai tersebut diketahui mendatangi rumah wajib pajak sekitar pukul 05.41 WIB untuk menagih pajak sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga: Masyarakat Bertanya, Jasrum Menjawab
“Tindakan yang dilakukan Account Representative adalah mengingatkan tunggakan pajak sebesar Rp300 ribu kepada wajib pajak pada waktu yang tidak wajar, yaitu pukul 05.41 pagi,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, meskipun tindakan itu bukan bentuk premanisme seperti yang dilaporkan, pegawai bersangkutan tetap dinilai tidak profesional karena melakukan penagihan di luar jam dinas.
Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Purbaya menegaskan, seluruh laporan masyarakat yang diterima melalui kanal resmi akan ditindaklanjuti secara proporsional, baik yang terbukti benar maupun yang tidak.
Ia juga mengajak publik untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti yang memadai, agar penanganan laporan berjalan efektif.
Menurutnya, sistem pelaporan ini merupakan bentuk komitmen Kemenkeu dalam membangun budaya transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja aparatur negara.**