(KLIKANGGARAN) – Sidang praperadilan terkait status tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim hukum Nadiem yang dipimpin Hotman Paris meminta agar status tersangka kliennya ditinjau ulang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hotman menilai penetapan tersangka tidak memiliki dasar yang kuat.
Hotman Paris Klaim Nadiem Tak Rugikan Negara
Dalam sidang tersebut, Hotman mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dijadikan alasan penetapan tersangka.
“Kalau ada kerugian negara, hitung-hitungannya mana? Belum lagi audit resmi, ini hitung-hitungnya pun nggak ada,” ujar Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Hotman, Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada hasil perhitungan resmi mengenai potensi kerugian negara.
“Jaksa mengatakan di-ekspos, ada memang berita acara ekspos, tapi hitung-hitungannya nggak ada. Masih ditulis ‘akan dihitung.’ Jadi, sudah ditetapkan tersangka bahkan ditahan, belum tahu hitung-hitungannya ada,” imbuhnya.
BAP Dinilai Terlalu Umum
Hotman juga menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem terlalu umum tanpa rincian angka maupun nilai kerugian.
“Tiga BAP-nya Nadiem sangat umum, general. Makanya kita mengatakan ini benar-benar melanggar hukum acara tentang dua minimum alat bukti,” jelasnya.
Audit BPKP Disebut Tak Temukan Kerugian