Analogi “kasus pelecehan tanpa korban” pun menyoroti pentingnya keseimbangan antara prosedur administratif dan substansi keadilan dalam hukum pidana Indonesia.
Meski perdebatan belum berakhir, momen tersebut menjadi salah satu yang paling menarik sepanjang sidang praperadilan Nadiem Makarim berlangsung.
Perdebatan antara Hotman Paris dan Suparji Ahmad menegaskan perbedaan pandangan mendasar soal batas kewenangan praperadilan — apakah sebatas prosedur, atau boleh menilai substansi.
Sementara itu, status hukum Nadiem Makarim masih menunggu keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.**