korupsi

Akhir Pelarian Adrian Gunadi: Mantan Bos Investree Ditangkap di Qatar, Dipulangkan ke RI dan Jadi Tahanan OJK atas Skandal Rp2,7 Triliun

Sabtu, 27 September 2025 | 19:54 WIB
Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia oleh Interpol RI. ((Dok. Polri))

Ditangkap Setelah Kolaborasi Internasional

Menurut Untung, Adrian berhasil ditemukan setelah koordinasi erat dengan Interpol Doha.


“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya, satu pelaku lain sudah berhasil dipulangkan pada November 2024.

Resmi Jadi Tahanan OJK

Kini, Adrian resmi ditahan dengan status tersangka. Ia dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4/2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Jelang Kualifikasi Piala Dunia Round 4 Piala Dunia 2026 , Strategi Rahasia Patrick Kluivert Dinanti Publik Saat Garuda Tantang Arab Saudi dan Irak

Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan pihaknya masih menerima laporan tambahan dari para korban.


“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.**

 

Halaman:

Tags

Terkini