(KLIKANGGARAN) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan ALW, seorang analis kredit bank pemerintah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan ALW merupakan analis kredit senior yang pernah bertugas di cabang Parepare pada 2020–2024 sebelum pindah ke cabang Sengkang pada 2024–2025.
“ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Soetarmi dalam keterangan resminya, Kamis, 4 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengakses rekening nasabah secara ilegal. Modus operandi dilakukan melalui buku tambahan rekening, lalu dana dipindahkan untuk kepentingan pribadi.
Dana hasil penyalahgunaan, lanjut Soetarmi, digunakan untuk dua hal: menutup utang pribadi dan membiayai aktivitas trading aset kripto.
“Tindakan ini jelas tidak sesuai dengan tanggung jawab sebagai pegawai bank,” tegasnya.
Praktik tersebut dilakukan sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Akibatnya, bank pemerintah ditaksir menderita kerugian mencapai Rp2,22 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah jika ditemukan bukti tambahan pada tahap penyidikan lanjutan.
Setelah menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter Kejati Sulsel, ALW dinyatakan sehat dan tidak ada hambatan untuk proses hukum. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Makassar selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel No: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Soetarmi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Baca Juga: Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Desa Muktijaya Produksi Konsentrat Pakan Ternak
Kejati Sulsel juga meminta para saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif.