Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa Riza berada di Singapura, namun otoritas negara tersebut menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah mereka.
Buronan Kasus Tata Kelola Minyak
Nama Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025 setelah mangkir dari lebih tiga kali panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari penetapannya sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Baca Juga: Cedera Belum Pulih Total, Kluivert Pertimbangkan 3 Striker Pengganti Ole Romeny di Timnas Indonesia
Riza Chalid merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan yang terlibat kerja sama dengan Pertamina. Ia diduga menghapus skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang tidak wajar.
Dalam kontrak yang berlaku selama sepuluh tahun, aset Terminal BBM Merak seharusnya beralih menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga, namun mekanisme itu dihapus secara sepihak oleh Riza Chalid.
Penetapan tersangka terhadap Riza didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya bertanggal 10 Juli 2025.
Kerugian Negara Mencapai Rp193,6 Triliun
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun, mencakup transaksi dalam negeri dan luar negeri yang terkait dengan perdagangan minyak.
Dengan status tanpa kewarganegaraan dan masih berstatus buronan internasional, Kejagung kini menunggu konfirmasi resmi dari Interpol untuk memperluas pencarian Riza Chalid di luar negeri.**
Artikel Terkait
4 Fakta Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Modus Pemerasan hingga Kasus Uang Percepatan Khalid Basalamah
Aksi Gen Z Guncang Dunia: Dari Nepal, Filipina hingga Peru, Medsos Jadi Senjata Utama Mobilisasi Massa Lawan Korupsi dan Ketidakadilan
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Pemeriksaan Biro Perjalanan hingga Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan
KPK Dalami Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dan Periksa Travel di Jawa Timur
KPK Tunggu Audit BPK untuk Pastikan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 yang Ditaksir Capai Rp1 Triliun