Ia juga menyebut penempatan program bansos di Ditjen Pemberdayaan Sosial adalah keputusan Menteri Juliari, dengan alasan beban kerja direktorat lain cukup berat.
“Di lapangan, transporter tidak amanah sehingga distribusi tidak sesuai juknis. Seharusnya beras diantar hingga RT/RW bahkan door-to-door ke penerima manfaat, tetapi justru diturunkan di kelurahan atau desa. Dari situlah muncul selisih harga dan kerugian negara,” kata Edi.
Baca Juga: Optimalkan PAD, Bupati Instruksikan ASN Luwu Utara Wajib Balik Nama Kendaraan
Perkembangan Penyidikan
KPK resmi mengumumkan penyidikan kasus bansos beras ini pada 26 Juni 2024. Kemudian, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Edi Suharto serta jajaran direksi PT DNR Logistics.
Di hari yang sama, KPK menetapkan tiga individu dan dua perusahaan sebagai tersangka, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Hingga kini, lembaga antirasuah masih melanjutkan pengumpulan bukti tambahan dan koordinasi dengan pihak terkait. Publik pun menunggu kemungkinan langkah penahanan terhadap para tersangka.**
Artikel Terkait
4 Fakta Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Modus Pemerasan hingga Kasus Uang Percepatan Khalid Basalamah
Soal Dana Rp200 Triliun ke Bank, KPK Ingatkan Risiko Kredit Fiktif, Menkeu Purbaya: Kalau Ketahuan Ya Ditangkap dan Dipecat
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Pemeriksaan Biro Perjalanan hingga Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan
KPK Dalami Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dan Periksa Travel di Jawa Timur
KPK Tunggu Audit BPK untuk Pastikan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024 yang Ditaksir Capai Rp1 Triliun