Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Edi Suharto Tersangka, Kasus Seret Korporasi hingga Eks Dirjen

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 20:16 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras.  ((instagram/poltekesosbandung))
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. ((instagram/poltekesosbandung))

(KLIKANGGARAN) – Nama Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, tengah menjadi pusat perhatian publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Kuota Impor BBM 110 Persen: Shell Curhat Ditolak Tambahan, VIVO-BP Mundur, Pemerintah Dorong Kolaborasi Pertamina dan SPBU Swasta

Menurut Budi, sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut yang terdiri atas tiga individu dan dua korporasi. Meski demikian, detail proses hukum selanjutnya terhadap para tersangka masih belum diumumkan secara rinci.

Edi Suharto Tetap Bertugas
Meski sudah menyandang status tersangka, Edi menegaskan aktivitas di Kementerian Sosial (Kemensos) tidak terganggu.

“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” ucap Edi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan, jabatan staf ahli yang ia emban saat ini tidak berkaitan langsung dengan perkara hukum yang ditangani KPK, dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: IPC TPK Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi

Awal Mula Kasus
Pada tahun 2020, Edi menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos. Kala itu ia mendapat mandat dari Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi penanganan pandemi COVID-19.

KPK menemukan adanya keterlibatan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR) sebagai pihak transporter distribusi.

Edi pernah diperiksa terkait perusahaan tersebut, dan menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana atau dokumen bermasalah saat pemeriksaan 2020–2021.

Baca Juga: Bupati Andi Rahim Janji Tegakkan Aturan Disiplin bagi ASN PPPK

“Awalnya saya pikir kasus itu selesai, namun saya kembali dipanggil pada tahun 2024. Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,” jelas Edi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X