KPK menduga adanya peran lobi asosiasi haji kepada pejabat Kemenag untuk mengubah komposisi pembagian. Selain itu, ditemukan indikasi pemberian uang dari penyelenggara travel haji kepada pejabat terkait sebagai imbalan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pelanggaran regulasi, tetapi juga sarat kepentingan kelompok tertentu.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang sudah berstatus tersangka. Namun Asep menegaskan bahwa langkah penetapan dan penahanan akan diambil setelah audit BPK rampung.
“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja,” tambah Asep.
KPK memastikan kasus ini akan dituntaskan mengingat besarnya potensi kerugian negara serta dampaknya pada kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah haji di Indonesia.**
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Rumah di Depok dan Kantor Kemenag, Sita Mobil, Dokumen, hingga Barang Bukti Elektronik
MAKI Serahkan Bukti Baru Kuota Haji 2024, Bongkar Istri Pejabat hingga ART dan Tukang Pijat Ikut Rombongan
4 Fakta Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Modus Pemerasan hingga Kasus Uang Percepatan Khalid Basalamah
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Pemeriksaan Biro Perjalanan hingga Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Proses Penyidikan
KPK Dalami Korupsi Kuota Haji 2024, Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dan Periksa Travel di Jawa Timur