(KLIKANGGARAN) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kawasan hutan kepada negara dalam pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, hadir bersama sejumlah pejabat, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, serta perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Polri.
“Pada penyerahan Tahap IV yang dilakukan pada hari ini di Gedung Utama Kejaksaan Agung, dimana telah berhasil dikembalikan lahan seluas 674.178,44 hektare, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi,” jelas Satgas PKH.
Dengan tambahan ini, total kawasan hutan yang sudah dikuasai kembali sejak delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal satu juta hektare.
Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sedangkan 81.793 hektare masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.
Jaksa Agung RI, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menekankan bahwa langkah ini bertujuan menghadirkan keadilan sosial sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Dari penguasaan tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun.
Penerimaan negara juga meningkat, di antaranya: setoran escrow Rp325 miliar, pajak Rp184,82 miliar, kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan penerimaan pajak PBB dan non-PPP Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Baca Juga: MTs Muhammadiyah Masamba Dukung Program Kemenag Melalui Orientasi Kepalangmerahan
Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menyoroti pembukaan lahan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4,26 juta hektare.
Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 siap diambil alih. Pada 11 September 2025, dua perusahaan tambang telah dikembalikan ke negara, yakni PT Weda Bay Nickel (148,25 ha) di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera (172,82 ha) di Sulawesi Tenggara, dengan total 321,07 hektare.
Artikel Terkait
Pernyataan Prematur Kejaksaan Agung dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pertamina
Netizen Indonesia Beri Rating 1 untuk Hutan Amazon Atas Hal yang sama dari Warga Brasil untuk Rinjani
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Usai Periksa 120 Saksi dan 4 Saksi Ahli
Analis Kredit Bank di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Gelapkan Rp2,22 Miliar Nasabah untuk Modal Trading Kripto
Tak Ditunggu, Anggaran Belanja Makan dan Minum Rumdin Wakil Ketua I DPRD PALI Tetap Dicairkan, Potensi Pidana Korupsi!