Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menegaskan keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama lintas lembaga.
“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” ujarnya.**
Artikel Terkait
Pernyataan Prematur Kejaksaan Agung dalam Pengembangan Kasus Korupsi Pertamina
Netizen Indonesia Beri Rating 1 untuk Hutan Amazon Atas Hal yang sama dari Warga Brasil untuk Rinjani
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Usai Periksa 120 Saksi dan 4 Saksi Ahli
Analis Kredit Bank di Sulsel Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Gelapkan Rp2,22 Miliar Nasabah untuk Modal Trading Kripto
Tak Ditunggu, Anggaran Belanja Makan dan Minum Rumdin Wakil Ketua I DPRD PALI Tetap Dicairkan, Potensi Pidana Korupsi!