(KLIKANGGARAN) - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) bakal memeriksa perwakilan Google terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem operasi Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar alasan pemilihan produk Google dalam program digitalisasi pendidikan nasional.
"Bagaimana penawaran yang diberikan pihak Google ini sehingga Chromebook ini bisa menjadi pilihan, bukan Windows misalnya, tentu ini akan didalami," ucap Harli kepada wartawan, Selasa 1 Juli 2025.
Baca Juga: Innalillahi, Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia, Begini Ucapn Duka Raja Dangdut Rhoma Irama
"Makanya pihak marketingnya kan direncanakan dipanggil dan diperiksa," Harli menambahkan.
Harli mengungkapkan bahwa dua orang dari Google telah dipanggil untuk dimintai keterangan, yakni dari tim Humas dan Marketing.
Namun, pihak Humas Google meminta penundaan pemeriksaan, sementara pihak Marketing dijadwalkan hadir hari ini.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa pemanggilan ini dilakukan karena sistem Chromebook merupakan produk milik Google, sehingga penting untuk menelusuri apakah ada pemufakatan dalam proses pemilihannya.
"Ini produknya Google, Google Chromebook. Sangat wajar pihak Google dipanggil," tegas Harli.
"Penyidik mau menggali lebih jauh bagaimana proses mekanismenya," tuturnya.
Tak hanya itu, penyidik Kejagung juga mulai memeriksa para vendor penyedia laptop yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
Pemeriksaan juga difokuskan untuk mengetahui pola kerja sama antara vendor dan Google dalam penyediaan laptop berbasis sistem operasi itu.
Artikel Terkait
Pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei jadi Tersangaka Kasus Suap Vonis Bebas Perkara Korupsi Ekspor Kelapa Sawit, Begini Penjelasannya
KPK Periksa Dirut PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha fiktif
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Terungkap, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim