(KLIKANGGARAN) - DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Perihal itu, kini Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menyatakan sikap pihaknya yang akan mempelajari terlebih dulu keputusan tersebut.
"Saya belum tahu (DPR setujui abolisi presiden soal penghentian penyidikan Tom Lembong). Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda (wartawan) loh," kata Anang kepada awak media di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Anang mengakui, dirinya baru menerima informasi terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Saat ini, Kejagung masih fokus pada upaya hukum banding yang telah diajukan dan akan menelaah kebijakan tersebut terlebih dahulu.
"Sementara saya baru tahu, kita kan baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," terangnya.
Kapuspenkum Kejagung itu kemudian menyebut pihaknya masih menunggu masukan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait langkah hukum selanjutnya. Saat ini, Tom Lembong diketahui masih menjalani masa tahanan.
"Saya enggak komentar dulu ya. Saya kan belum mendengar langsung, tapi akan kami pelajari dulu. Nanti ada masukan dari tim JPU," ujar Anang.
"Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan," imbuhnya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Dirumorkan Latih Ulsan HD, Akui Dapat Tawaran usai Tinggalkan Timnas Indonesia
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas sempat menyatakan, dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang melibatkan Tom Lembong resmi dihentikan.
"Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," ujar Andi kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Artikel Terkait
Reaksi atas Putusan terhadap Tom Lembong: Eks Hakim Agung Gayus Lumbun Sebut Tanpa Niat Jahat pun Bisa Diproses karena Kelalaian Berdampak Hukum
Pakar Hukum Tata Negara Nilai Tom Lembong Salah Arah Politik, Banding-bandingkan dengan Menko Zulhas
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea
Telisik Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto