(KLIKANGGARAN) - Media sosial mendadak ramai dengan nama Nur Afifah Balqis yang jadi topik pembicaraan netizen.
Namanya jadi sering muncul di timeline media sosial dan disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Nur Afifah Balqis sendiri sebelumnya pernah viral saat kasusnya terkuak, yakni pada awal tahun 2022.
Ia termasuk dalam salah satu orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
OTT KPK tersebut dilakukan pada 12 Januari 2022 dan selain di Kalimantan Timur, juga dilakukan di Jakarta.
Saat ditangkap oleh KPK, Nur Afifah Balqis yang merupakan kelahiran 1997 ini masih berusia 24 tahun.
Baca Juga: Insiden Lucu Pelepasan Balon dan Rumor Ngambeknya Bupati Warnai Pelantikan PPPK Batang Hari
Ia juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dalam permufakatan jahat ini, Nur Afifah Balqis diduga menjadi orang yang menyimpan dan mengelola uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud di mana ketika itu menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
Ketika OTT dilakukan, KPK mengamankan Rp1 miliar dari koper yang dibawa oleh Nur Afifah Balqis.
Rekening atas nama Nur Afifah Balqis dengan saldo Rp447 juta juga ikut diamankan oleh KPK.
Sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda kemudian menyatakan bahwa Nur Afifah Balqis terbukti bersalah.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun Terungkap, Kejagung Cegah 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim
Kejagung Periksa Google soal Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud, Pihak Marketing akan Dipanggil
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Sedih, Nilai Korupsi Indonesia Kalah Jauh dari Malaysia dan Singapura