Permendikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Dicabut dan Tidak Berlaku!

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:27 WIB
Foto Ilustrasi (pixabay/blickpixel)
Foto Ilustrasi (pixabay/blickpixel)

Respons masyarakat yang menunjukkan perhatian dan kecintaan terhadap PUEBI ini merupakan hal yang mengharukan. Saya ingat bagaimana tahun 2016--2017 PUEBI masih sulit diterima karena orang masih sulit berpaling dari PUEYD.

Kita tidak akan kehilangan PUEBI, kok, Bapak dan Ibu. Pemerintah melalui Kemenkumham hanya melakukan pengaturan perundangannya saja. Mohon tegar utk menerima ini dan bersabar utk menanti taklimat ya Bu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X