Pada menit ke 15.36 disebutkan :
“… Saya mendapat laporan dari beberapa lembaga pemeriksaan yang memeriksa KPK ketemu masalahnya, KPK mengancam mendatangi, tolong jangan diungkap nanti kredibilitas lembaga kami jelek.”
KLARIFIKASI KPK:
- Informasi ini tentu juga tidak benar. Bagaimana mungkin KPK mengancam instansi lain yang mengawasi KPK.
- KPK sangat menghormati BPK-RI atau bahkan DPR-RI yang sangat intens melakukan pengawasan terhadap KPK.
- Kalaupun ada pelaku korupsi di instansi lain, tentu KPK juga wajib menanganinya sepanjang ada bukti yang kuat.
- KPK adalah Lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun. Namun, sesuai UU No 30 tahun 2002, KPK menyampaikan laporan tahunan pada Presiden, DPR, BPK, dan tentunya masyarakat Indonesia.
- KPK membuat kajian, memberikan saran perbaikan terhadap potensi korupsi dan melaporkan kepada Presiden. KPK wajib menyusun laporan tahunan terkait kinerja dan menyampaikan kepada Presiden. Pimpinan KPK yang akan bertugas dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk dan bertanggungjawab pada Presiden.
- Kinerja tahunan dan target kinerja KPK dievaluasi dan diawasi secara berkala lewat mekanisme rapat dengar pendapat oleh DPR. KPK juga diawasi DPR melalui hak angket. DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas KPK yang berkaitan dengan hal yang penting, strategis dan berdampak luas kepada masyarakat dan kehidupan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- KPK dalam membuat kajian dan memberikan saran perbaikan terhadap potensi korupsi dan melaporkannya kepada BPK. Sesuai dengan UU KPK, BPK juga dapat melakukan audit/pemeriksaan terhadap KPK yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
- Sebagai penyelenggara pelayanan publik, KPK dikawal oleh Ombudsman sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Ombudsman. Jika ada warga negara Indonesia yang menjadi korban maladministrasi pelayanan publik KPK, bisa menyampaikan laporan atau aduan kepada Ombudsman.
- Di internal KPK, KPK memiliki kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Pemeriksaan yang bisa dilakukan adalah pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja, serta pemeriksaan yang terkait dengan peraturan disiplin, kode etik dan pedoman perilaku pimpinan dan pegawai KPK.
- Selain itu, KPK juga memiliki tim penasihat yang berasal dari berbagai bidang kepakaran yang memberikan nasihat dan pertimbangan untuk menjamin penguatan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
- Terakhir, media massa sebagai perpanjangan tangan masyarakat diberikan akses untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan jujur tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
- Penjelasan lengkap tentang siapa saja yang mengawasi KPK bisa diakses lewat tautan IG @official.kpk berikut ini :https://www.instagram.com/p/B3oyZ9HhIKQ/
- Sehingga, banyak sekali pihak yang dapat mengawasi KPK. Dan kami menerima seluruh pengawasan tersebut dengan tangan terbuka. Kenapa? Karena KPK adalah milik publik, milik seluruh rakyat Indonesia.
Kami yakin dengan penjelasan lengkap seperti ini, masyarakat bisa memahami mana informasi yang benar dan tidak mudah diperdaya dengan informasi bohong dan tidak akurat. KPK mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan informasi palsu agar keterbukaan informasi tidak dikotori hoax. Hal ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan informasi baik yang disengaja atau tidak.
Karena KPK juga diisi manusia dan tidak luput dari salah atau khilaf serta harus terus diawasi, maka jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran terkait tugas dan kewenangan KPK, silakan melaporkan ke aparat hukum terdekat dan Pengaduan Masyarakat KPK melalui Call Center 198.
Seluruh informasi resmi mengenai KPK bisa diakses melalui melalui website www.kpk.go.id, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi, Twitter @KPK_RI, Instagram @official.kpk dan Chanel Youtube KPK RI
Penyebaran informasi bohong memiliki risiko pidana. Namun, saat ini KPK cenderung memilih jalan untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan pada publik mana informasi yang benar. Kami memahami, butuh waktu dan proses untuk mewujudkan demokrasi yang sehat. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar, kritik yang keras adalah vitamin bagi lembaga negara, tapi ingat, semua tentu harus didasarkan pada informasi yang benar. Oleh karena itu, para pengelola media informasi publik melalui berbagai saluran, termasuk channel YouTube juga memiliki kewajiban agar masyarakat tidak mengonsumsi informasi bohong yang terus didaur ulang.