Ditelanjangi Netizen, KPK: Kritik Yang Keras Adalah Vitamin Bagi Lembaga Negara

photo author
- Senin, 4 November 2019 | 01:00 WIB
images (12)
images (12)

Seluruh proses penegakan hukum KPK diawasi banyak pihak dan bisa dibuktikan. Jika tersangka tidak menerima penetapan tersangkanya, maka dia bisa menempuh jalur praperadilan. Dan terdapat juga pengawasan berlapis dari aspek substansi ketika perkara di bawa ke pengadilan yang sidangnya terbuka untuk umum.


 


KPK menggaji pegawai seenaknya dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri. 


Pada menit ke 14.07 disebutkan:


“…Konstitusi kita seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi enggak suka menggunakan ini badan bahkan dihancurkan karena badan ini juga melakukan pemeriksaan kepada KPK. Banyak masalahnya di KPK itu, menggaji pegawai seenaknya, mengelola aset sita terjadi penyelewengan dalam pengelolaan, aset sita uangnya dikelola sendiri. Itu semua terjadi temuan BPK…”


KLARIFIKASI KPK:



  1. Penggajian pegawai KPK diatur melalui pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu. KPK menerapkan single salary system yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK. 

  2. Sehingga jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar. Karena dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden, uang yang dikeluarkan berasal dari pengelolaan Kementerian Keuangan dan setiap tahun selalu diaudit oleh BPK-RI.

  3. Terkait dengan pengelolaan aset sita, selama ini dilakukan oleh Unit Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi. Objek ini juga termasuk yang diaudit BPK-RI. Jika ada temuan administratif berupa pencatatan dan koordinasi antar instansi yang berwenang, maka KPK menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan perbaikan.


 


Dalam KPK ada sistem seperti partai yang bernama Wadah Pegawai


Pada menit ke 14.56 disebutkan :


“… Dalam KPK Itu ada kayak sistem partai gitu, namanya Wadah Pegawai, di sana itu punya kubu-kubu, geng-geng saling serang. Mana ada lembaga penegak hukum saling serang, saling kubu. Jadi semua yang masuk KPK kebal hukum akhirnya jadi begitu kan.”


KLARIFIKASI KPK:


Keberadaan Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005.  Dalam pasal tersebut tertera Wadah Pegawai dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi. Wadah Pegawai dibentuk untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi. Pegawai berada dalam system egaliter yang ditujukan sebagai upaya check and balance di KPK. 


Selain itu, perlu dipahami bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul merupakan sesuatu yang dijamin oleh konstitusi kita. Jangan sampai karena ketidaksukaan dengan kritik yang disampaikan Wadah Pegawai maka dimunculkan isu lain dengan stigma tertentu.


 


KPK mengancam lembaga yang mengawasinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X