Apa itu Regsosek yang akan Dilakukan Pemerintah dari Oktober – Desember oleh BPS, dan Untuk Apa?

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:15 WIB
Menko Perekonomian mengungkapkan, pemerintah akan melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mulai Oktober sampai Desember 2022. Pelaksanaan Regsosek dilakukan oleh BPS. (setkab.go.id)
Menko Perekonomian mengungkapkan, pemerintah akan melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mulai Oktober sampai Desember 2022. Pelaksanaan Regsosek dilakukan oleh BPS. (setkab.go.id)

Kebutuhan satu data menurut Airlangga, menjadi hal yang penting karena klasifikasi data masyarakat yang lebih lengkap sangat diperlukan bagi keseluruhan Kementerian/Lembaga.

Menurut Menko Airlangga, Indonesia telah berpengalaman dalam pandemi COVID-19 di mana terjadi pemutakhiran data dalam dua tahun belakangan, namun interoperabilitas data yang masih harus dijadikan satu sehingga akan dapat dilakukan cleansing data pada setiap layer-nya.

Baca Juga: Inul Daratista Sebut KDRT Wajar, Tidak Apa-apa Lesti Kejora Bertahan demi Anak, Mamah Dedeh: Sangat Salah!
“P3KE yang konsentrasi kepada kemiskinan menggunakan data DTKS, data Dukcapil, dan juga ditapis sekali lagi dengan BKKBN. Jadi, data di P3KE sudah lebih ter-update sehingga akurasinya akan lebih baik lagi. Kalau kemarin kita update termasuk pengecekan di lapangan. P3KE juga pakai geotagging, bisa untuk cek kondisi rumah, dari atap, lantai, dapur, hingga sumber air dan lain sebagainya,” ujar Menko Airlangga.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X