Kemendikbud Beri Jawaban Mengenai Dihapuskannya Pasal Tunjangan Sertifikasi dari RUU Sisdiknas

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 11:07 WIB
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. (Zoom)
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. (Zoom)

Selama ini memang Antrian untuk PPG memang banyak dan lama.

"RUU ini mengubah skema tunjangan yang belum tersertifikasi langsung mendapatkan kenaikan penghasilan, tanpa menunggu antrean PPG!" Jelas Anindito.

Baca Juga: Inilah Profil Deva Mahenra, Trending di Twitter karena Perannya di Film Untill Tomorrow, Siapa Sebenarnya?

Anindito menyebutkan bahwa Penjelasan lebh lanjut sudah ada di naskah RUU tersebut

"Penjelasan ada di naskah akademik RUU!" Tunjuknya.

Anindito Aditomo membagikan keterangannya ini sebagai caption dalam postingan hari Minggu 28 Agustus 2022.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Instagram @ninoaditomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X