Kemendikbud Beri Jawaban Mengenai Dihapuskannya Pasal Tunjangan Sertifikasi dari RUU Sisdiknas

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 11:07 WIB
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. (Zoom)
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo. (Zoom)

KLIKANGGARAN -- Betulkah Pasal Tunjangan Sertifikasi di RUU Sisdiknas Dihapuskan? Simak Faktanya dari Kemendikbud.

Para guru kini sedang resah mendapatkan wacana dalam RUU Sisdiknas, pasal 127 ayat 1 sampai 10 yang memuat tunjangan sertifikasi dihapuskan.

PGRI, Minggu 27 Agustus 2022 sudah menyatakan sikap yang tetap mengembalikan pasal 127 ayat 1 sampai 10 sebagaimana yang tertera dalam draft RUU Sisdiknas bulan April 2022.

Baca Juga: Munas FKDT: Dinilai Berhasil, Peserta Mendaulat Lukman Hakim Kembali Nahkodai FKDT

Dihapuskannya pasal pemberian tunjangan Sertifikasi untuk para guru di RUU Sisdiknas tentu meresahkan para guru.

Anindito Aditomo Kepala BSKAP (Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan) memberikan klarifikas mengenai penghapusan pasal pemberian tunjangan sertifikasi para guru tersebut.

"Salah satu kebijakan terpenting dalam RUU Sisdiknas adalah tentang guru, " tulisa Anindito Aditomo.

Baca Juga: Turki Mengeklaim Rudal Yunani Terkunci pada Pesawat F-16 yang Mengintai di Wilayah Udara Internasional

Anindito menyatakan semua guru berhak mendapat penghasilan layak.

"Semua guru harus mendapat penghasilan yang layak. " tambah Anindito

Selanjutnya Anindito Aditomo menerangkan seperti apa RUU Sisdiknas terbaru ini.

Menurutnya guru yang belum mendapat sertifikasi bisa langsung mendapatkan kenaikan penghasilan.

Baca Juga: Pentagon Perluas Pengiriman Senjata ke Ukraina melalui Laut, Terutama Amunisi Kaliber Besar

Sementara selama ini untuk mendapatkan kenaikan penghasilan guru harus antri dulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Instagram @ninoaditomo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X