KLIKANGGARAN – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait keharusan menjalani karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik untuk WNI maupun WNA.
Mulai besok, Selasa 1 Maret 2022 lama karantina yang harus dijalani bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diperpendek menjadi 3 hari dari sebelumnya 7 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, alasan pemendekan waktu karantina tersebut setelah pemerintah mendengar masukan dari para pakar dan menganalisis data perkembangan pademi Covid 19 di Indonesia.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/2/2022) melalui konferensi video.
Namun demikian pemedekan waktu karantina selama 3 hari itu berlaku bagi WNI/WNA yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Menko Marves mengungkapkan, berdasarkan data, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
Baca Juga: Momen Senewen Ayus Sabyan Gagal Bujuk Anaknya, Saat Ririe Fairus Akan Terbang Ke Paris
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.**
Artikel Terkait
Menhub Cek Kesiapan Bandara Juanda dan Tempat Karantina untuk Pekerja Migran Indonesia dari Luar Negeri
Haikal Hassan Komentari Kebijakan Kemenag Terkait Diperketatnya Aturan Ibadah Karena Covid-19, Apa Katanya?
Timnas U23 Gagal Terbang Menjemput Piala AFF 2022 , Karena Covid 19 , Beckham Putra Bersedih.
Kemenkes Ungkap Vaksinasi Booster dapat Memberikan Perlindungan Hingga 91% dari Risiko Terburuk COVID-19