• Gaji PPPK golongan XII : Rp.3.359.000 - Rp.5.516.800
• Gaji PPPK golongan XIII : Rp.3.501.100 - Rp.5.750.100
• Gaji PPPK golongan XIV : Rp.3.649.200 - Rp.5.993.300
• Gaji PPPK golongan XV : Rp.3.803.500 - Rp.6.246.900
• Gaji PPPK golongan XVI : Rp.3.964.500 - Rp.6.511.100
• Gaji PPPK golongan XVII : Rp.4.132.200 - Rp.6.786.600
Dalam PP nomor 98 tahun 2020 pasal 3 ayat 1 tertera juga tentang kenaikan gaji PPPK secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Besaran gaji PPPK tersebut tentunya belum mendapatkan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang.
Tunjangan PPPK
Selain mendapatkan gaji,PPPK juga berhak mendapat tunjangan seperti:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan Pangan
• Tunjangan Jabatan
• TunjanganStruktural
• Tunjangan Jabatam
• Tunjangan Fungsional atau
• Tunjangan lainnya
Itulah gambaran besaran gaji PPPK beserta tunjangan yang akan diterima. Secara umum gaji dan tunjangan PPPK memang bervariasi sesuai golongannya. (Irma T H)***
Artikel Terkait
Guru PPPK Tidak Bisa Diberhentikan Semena-mena
Tahun Ini, Pemkab Muara Enim Buka 2.361 Lowongan CPNS dan PPPK
Arti PPPK dan Bedanya Dengan PNS, CPNS
AGSI Sampaikan Tuntutan Guru Sejarah Honorer pada Seleksi PPPK Tahap I, Apa Saja Tuntutannya?
Selamat Kepada Guru Honorer yang Lolos Seleksi PPPK
Kepastian Waktu Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap II
Belum Rampung Penyesuaian dengan Regulasi Baru, Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Ditunda
Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Sudah Ada, Yuk, Segera Cek Hasilnya