Lulus Seleksi Tahap 1 atau 2, Sudah Tahu Belum Berapa Gaji PPPK ?

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 15:55 WIB
Ilustrasi (Pixabay/Momed_hassan)
Ilustrasi (Pixabay/Momed_hassan)


• Gaji PPPK golongan XII : Rp.3.359.000 - Rp.5.516.800
• Gaji PPPK golongan XIII : Rp.3.501.100 - Rp.5.750.100
• Gaji PPPK golongan XIV : Rp.3.649.200 - Rp.5.993.300
• Gaji PPPK golongan XV : Rp.3.803.500 - Rp.6.246.900
• Gaji PPPK golongan XVI : Rp.3.964.500 - Rp.6.511.100
• Gaji PPPK golongan XVII : Rp.4.132.200 - Rp.6.786.600

Dalam PP nomor 98 tahun 2020 pasal 3 ayat 1 tertera juga tentang kenaikan gaji PPPK secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran gaji PPPK tersebut tentunya belum mendapatkan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang.

Tunjangan PPPK
Selain mendapatkan gaji,PPPK juga berhak mendapat tunjangan seperti:
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan Pangan
• Tunjangan Jabatan
• TunjanganStruktural
• Tunjangan Jabatam
• Tunjangan Fungsional atau
• Tunjangan lainnya

Itulah gambaran besaran gaji PPPK beserta tunjangan yang akan diterima. Secara umum gaji dan tunjangan PPPK memang bervariasi sesuai golongannya. (Irma T H)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X