Jakarta, Klikanggaran.com-- AGSI mengapresiasi niat baik dari Kemendikbud Ristek, Kemenag, Kemenpan RB, BKN, BKD, dan Pemerintah Daerah (Dinas Pendidikan) untuk membenahi persoalan guru honorer agar dapat beralih menjadi ASN (PPPK) melalui seleksi PPPK tahap I yang dikhususkan bagi guru honorer yang terdata di dapodik.
AGSI menilai bahwa peralihan guru honorer menjadi ASN (PPPK), terutama bagi mereka yang telah mengabdi lama dan berusia lebih dari 35 tahun adalah sebuah kewajiban yang harus diambil dari sisi kebijakan, agar para guru honorer memperoleh jaminan kesejahteraan, perlindungan, dan penghargaan secara layak dari pemerintah.
AGSI menerima laporan dari guru sejarah honorer tentang persoalan-persoalan yang terjadi dalam seleksi PPPK tahap I.
Adapun persoalan-persoalan yang menjadi temuan AGSI yaitu:
Pertama, terdapat fakta guru sejarah honorer yang sudah mendaftar, kemudian dinyatakan lulus verifikasi pemberkasan, memiliki nomor ujian dan berhasil cetak kartu ujian namun justru tidak mendapatkan lokasi dan tanggal tes disebabkan yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar formasi di sekolah induk. Implikasi dari hal tersebut adalah mereka tidak dapat mengikuti ujian seleksi PPPK tahap I dan terpaksa diarahkan mengikuti seleksi PPPK tahap II dimana guru sejarah honorer harus bersaing dengan pelamar lain dari jalur umum dengan jumlah formasi sisa yang semakin sedikit. Secara psikologis hal ini juga sangat merugikan guru sejarah honorer.
Kedua, batalnya mereka mengikuti seleksi PPPK tahap I adalah bentuk ketidakadilan yang muncul salah satunya disebabkan oleh gagalnya Kemendikbud Ristek, Kemenpan-RB, BKN, BKD, dan Dinas Pendidikan dalam melakukan sinergitas antar lembaga serta belum optimalnya pola sosialisasi yang dilakukan terkait seleksi PPPK.
ketiga, gagalnya sinergitas antar lembaga dan belum optimalnya pola sosialisasi yang berakibat dirugikannya guru sejarah honorer dibuktikan oleh
beberapa poin antara lain:
Baca Juga: Kasus Covid 19 Jawa Bali Turun, Luhut: Perjalanan dari Luar Harus Sudah Vaksin dan Tes PCR 3 Kali
• Terjadi ketidaksinkronan data (anjab) antara sekolah, Dinas Pendidikan, BKD, BKN, Kemendikbud Ristek, dan Kemenag mengenai kebutuhan formasi yang diajukan, ketersediaan guru di lapangan, serta formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK.
• Didapatkan fakta beredarnya 2 dokumen yaitu Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021, keduanya memiliki kop dan nomor surat yang sama, namun terdapat perbedaan lampiran antar keduanya. Pada dokumen pertama sejarah disebutkan tidak linier dengan ekonomi, sosiologi, dan geografi, namun pada dokumen kedua disana disebutkan sejarah linier dengan ekonomi, sosiologi, dan geografi.
• Beredarnya 2 dokumen tersebut membawa implikasi kebingungan guru sejarah honorer dalam melihat linieritas yang berkenaan dengan pemilihan formasi di sekolah induk.
• Perlu diperhatikan juga bahwasanya Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, yang menjelaskan bahwasanya kode 204 sejarah tidak linier dengan ekonomi, sosiologi, ataupun geografi.
Baca Juga: Dokter : Bahaya, Kegemaran Balita Konsumsi Tanah Harus Distop
Artikel Terkait
Presiden AGSI, Sumardiansyah: Guru Mestinya Juga Diliburkan!
Perayaan Kelulusan Lebay, Presiden AGSI: Karakter adalah Basis Penilaian Utama
AGSI: Belajar Sejarah Adalah Keharusan, Bukan Pilihan
Sejarah Sebagai Sapujagat
Mendapat Dukungan Pertamina, Simak Yuk Sejarah Lahirnya Arboretum Gambut Marsawa
Emma Raducanu Ukir Sejarah Keluar sebagai Juara setelah Mengalahkan Leylah Fernandez di US Open 2021