Jakarta, Klikanggaran.Com – Pemerintah telah menetapkan libur nasional untuk tahun 2022 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama 2022 akan diatur kemudian dengan mempertimbangkan kasus Covid 19.
Penetapan hari libur nasional itu diputuskan melalui Surat Keputuan Bersama tiga menteri ayitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yaitu SKB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022. Namun, untuk cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus Covid-19, tulis akun Twitter Kementerian PANRB @kempanrb.
Baca Juga: Irjen Napoleon akan Diperiksa Propam Polri, Rabu 29 September, Terkait Dugaan Penganiayaan Kace
Di bawah ini adalah daftar hari libur nasional 2022.
- 1 Januari, Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April, Wafat Isa Almasih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei, Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei, Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal.
Jumlah hari libur 2022 itu tidak berbeda dengan jumlah hari libur tahun 2021.
Artikel Terkait
Menko Muhadjir Effendy : Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, Dari 7 Hari Jadi 2 Hari
Panglima TNI : Ingat Virus Tidak Ada Libur