Purwokerto, Klikanggaran.Com --Terhitung mulai 04 Oktober 2021, PT KAI akan mengoperasikan kembali beberapa perjalanan KA Aglomerasi diantara KA Joglosemarkerto dan KA Kamandaka. Hal ini dilakukan, menilik kasus harian dan kasus aktif Covid-19 terus menunjukkan tren penurunan.
Menurut Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, mengatakan, seiring dengan penurunan kasus Covid-19 tersebut pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku regulator telah menyesuaikan beberapa aturan perjalanan menggunakan kereta api.
"Adapun syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi adalah, pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan / atau surat keterangan perjalanan lainnya," ujar Ayep.
Baca Juga: Persib Bandung Bertekad Menang, PSM Makassar Termotivasi Kalahkan Pangeran Biru
Syarat lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan; pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Untuk anak-anak di bawah 12 tahun masih belum boleh menggunakan kereta api.
" Anak-anak dibawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,"tambah Ayep.
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PT KAI menghimbau para calon pelanggan kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh.
Selama penerapan PPKM, KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE kemenhub No. 69 Tahun 2021.
Menurut Ayep, salah satu persyaratan tersebut adalah wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Ingat Ya! Novel Baswedan Klaim Tinggalkan KPK dengan Berbagai Prestasi
KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
Tiket akan dikembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.**
Artikel Terkait
Gubernur Jambi Bahas Pelabuhan Ujung Jabung dan Pembangunan Jalur Kereta Api untuk Angkutan Batubara bersama M
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Membuka Lowongan Pekerjaan untuk Tingkat SLTA, D3, dan S1, Yuk Cek!
Dikira Mau Foto Selfi, Seorang Pria Di Purwokerto Ternyata Menabrakkan Diri ke Kereta Api
Tarif Rapid Tes Antigen di Stasiun Kereta Api Turun. Kini Hanya Rp45.000. Berlaku Mulai 24 September