KLIKANGGARAN -- Menyesuaikan dengan kenaikan pertalite, Ojol alias Ojek On line siap naikkan tarif mulai Sabtu 10 September 2022.
Besaran kenaikan tarif Ojol ini sudah dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemhub).
Terkait kenaikan tarif Ojol ini, melalui konferensi Pers secara daring pada hari Rabu 7 September 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, menjelaskan kapan penerapan tarif ojol beserta besarannya.
Baca Juga: Inilah Dialog Ferdy Sambo dengan Bripka RR yang Sempat Membuatnya Menangis
"Terbitnya per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru," kata Hendro.
Tarif Ojol dibagi jadi 3 zona. Zona pertama, tarif batas bawah naik dari Rp.1850 menjadi Rp.2000 sementara tarif batas atas naik dari Rp 2.300 sampai Rp.2500.
Tarif minimalnya untuk zona ini adalah Rp8.000 hingga Rp10.000 yang berlaku di Sunatera, Bali, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi)
Baca Juga: Jerman Frustrasi Bernegosiasi Gas dengan Tiga Negara Tetangganya
Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 sementara tarif batas atas naik dari Rp2.650 sampai Rp2.800.
Tarif minimalnya untuk zona ini adalah Rp10.200 hingga Rp11.200 yang berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
Zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 sementara tarif batas atas naik dari Rp2.600sampai Rp2.750.
Baca Juga: Bimbel Nurul Fikri Menyambut Baik Kebijakan Baru Kemendikbudristek tentang Seleksi Masuk PTN
Tarif minimalnya untuk zona ini adalah Rp9.200 hingga Rp11.000 yang berlaku di Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku.*