Inilah Persyaratan untuk Bisa Mendapatkan Fasilitas Rumah DP Rp. 0 di Cilangkap dari Gubernur Anies Baswedan

- Jumat, 9 September 2022 | 22:07 WIB
Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)
Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)


KLIKANGGARAN -- Rumah DP Rp. 0 kini sudah resmi dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di area Cilangkap.

Untuk bisa mendapatkan rumah DP Rp. 0  memiliki beberapa persyaratan yang harus dilewati.

Lama cicilan untuk rumah DP Rp. 0 ini disediakan antara 5-20 tahun.

Baca Juga: Pelantikan PC Jam'iyah Qurra' Wal Hufafdz Nahdlatul Ulama (JQH NU) Kabupaten Deli Serdang

Namun untuk besaran cicilan per bulan disebut masih diperhitungkan oleh pihak terkait.

Berikut beberapa persyaratan calon pembeli agar bisa medapatkan rumah DP Rp. 0.

Pertama, memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan domisili DKI Jakarta.

Baca Juga: Kronologi Video Pemusnahan HP Santri yang Melanggar Peraturan Pesantren Viral di Media Sosial, Kenapa?

Kedua, memiliki besaran gaji atau upah menjadi bahan pertimbangan lainnya.

Pendaftar rumah DP Rp 0 harus memiliki gaji di bawah Rp 14,8 juta per bulan.

Penghasilan ini dihitung berdasarkan gabungan milik suami dan istri maupun penghasilan individu.

Baca Juga: Lagu 'Runtah' Sangat Viral di Tiktok, Ini Pencipta Aslinya dan Lirik Lengkapnya

Ketiga, disyaratkan belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat.

Keempat, tidak sedang menerima bantuan subsidi perumahan, memiliki NPWP, dan lolos BI checking.

Setelah memenuhi syarat, bisa mendaftar di www.nuansadki.id. Adapun form yang harus diisi di website tersebut antara lain nama, nomor ponsel, alamat e-mail, kata sandi, tanggal lahir, penghasilan pribadi, penghasilan gabungan, nomor KTP, upload KTP, nomor NPWP, dan upload NPWP.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jokowi dan Nasdem Memanas, Isu Reshuffle Kabinet Mencuat

Selasa, 27 Desember 2022 | 20:25 WIB
X