Kesimpulan
1. Penyiapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 melalui pembuatan regulasi dan melakukan sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik, terencana, tepat waktu dan melibatkan stake holder terkait di daerah yang diawasi KPAI;
2. Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara melakukan inovasi kebijakan dalam upaya mengatasi kendala PPDB terutama di wilayah blank spot (kelurahan atau kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya), yaitu melalui zonasi khusus dan PPDB Bersama Sekolah swasta
3. Secara teknis PPDB berjalan lancar dan tertib karena ada kebijakan inovasi yang membagi waktu pendaftaran secara bergiliran untuk kota/kabupaten dan membagi waktu berbeda antara mendaftar akun dengan memilih sekolah
Rekomendasi
1. KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan Domisili Kartu keluarga (KK) yang harus menimal 1 tahun saat mendaftar PPDB, karena masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini.
2. KPAI mendorong untuk ada aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu yang memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu.
3. KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya dan mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, apakah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah blank spot tersebut.
Baca Juga: Tanggapan SAHI atas Dugaan Penistaan Agama Promo Miras untuk Nama Muhammad oleh Club Bar Holywigns
Jakarta, 27 Juni 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)