kebijakan

KPAI Ungkap Ketentuan Batas Waktu Perpindahan KK dan Lupa Pasword Dominasi Pengaduan Di Posko PPDB

Senin, 27 Juni 2022 | 21:40 WIB
Retno Listyarti, Komisioner KPAI (Instagram/retnolistyarti_official)

Saat KPAI mendatangi posko, cukup banyak orangtua CPDB baru yang menunggu giliran dilayani.

Baca Juga: Terobosan Bupati PALI Membangun Rumah Cinta, Selain Icon Daerah, Juga Dipuji Daerah Lain

Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 terletak di lantai 2 SMPN 30 Jakarta, Jalan Anggrek, Koja, Jakarta Utara. Ada 6 meja yang siap melayani para orangtua CPDB.

Seperti di Dinas Pendidikan, Posko PPDB Sudin Pendidikan juga menyiapkan meja khusus untuk masalah administrasi kependudukan yang ditangani oleh Sudin Dukcapil Jakarta Utara.

Di Posko PPDB Sudin Pendidikan, para orangtua CPDB mengisi absen dahulu secara manual, kemudian menuliskan alamatnya serta permasalahan yang akan disampaikan di Posko.

Baca Juga: Alumni SMAN 7 Jakarta Adakan Reuni Akbar- 17 Tahun Sevenist Club

Setelah menunggu sebentar maka akan dipanggil masuk sesuai urutan daftar hadir yang diisi. Saat pengawasan, jumlah ortu CPDB yang datang ke posko Sudindik cukup banyak, namun ruang tunggunya banyak sehingga tidak terjadi penumpukan atau kerumunan

Hasil Pengawasan

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa para orangtua CPDB yang datang ke posko-posko sekolah Sebagian besar untuk mencari info tentang PPDB tahun 2022, terutama tentang syarat dan mekanisme PPDB.

Sedangkan kalau di posko Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan, permasalahan terbanyak adalah CPDB lupa password sehingga akun harus di resert ulang, belum melakukan pra pendaftaran padahal lulusan tahun lalu atau sekolah asalnya di luar DKI Jakarta, masalah jalur prestasi karena orangtua tidak paham tentang Persentil dalam PPDB DKI Jakarta, dan jalur pindah tugas orangtua yang ketentuan waktunya belum diketahui CPDB sehingga merasa ditolak oleh posko PPDB sekolah yang didatangi sebelumnya.

Sedangkan ke Posko dukcapil umumnya permasalahannya adalah domisili atau Kartu Keluarga (KK) yang baru didaftarkan setelah 1 Juni 2021.

“Banyak orangtua CPDB tidak mengetahui bahwa ketentuan domisili KK harus sebelum 1 Juni 2022, setelah tanggal tersebut system secara otomatis menolak. Meski aturan ini sudah ada selama 3 tahun terakhir, namun masih banyak masyarakat yang belum paham. Perlu digencarkan lagi sosialisasi terkait ketentuan perpindahan KK tersebut,” ungkap Retno.

Retno menambahkan,”banyak orangtua CPDB yang setelah dijelaskan kemudian mengerti, namun ada juga yang marah, menuduh tidak adil, dan minta aturan terkait KK tersebut direvisi. Padahal aturan tersebut terdapat dalam PermendikbudRistek No. 1/tahun 2021 bukan dibuat pemerintah daerah. Aturan ini dibuat juga dengan kajian sebagai perbaikan ketentuan sebelumnya, karena sebelumnya terjadi perpindahan KK besar-besaran di sejumlah daerah setiap ada penyelenggaraan PPDB”.

Kalau Posko Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan di datangi oleh 50-100 orang perhari, maka posko sekolah hanya didatangani 1-20 orangtua CPDB, yang paling banyak didatangi dari daftar hadir yang dipantau KPAI adalah posko SMPN 172 Jakarta Timur, yang per harinya bisa didatangi oleh 20 orangtua CPDB.

“Namun, pada hari ini (27/6) di chanel Youtube pribadi saya, “Jurnal Retno Listyarti” beberapa orang CPDB mengeluhkan penggunaan umur dalam PPDB system zonasi di DKI Jakarta. Nanti akan Kami tindaklanjuti dengan pihak Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta. KPAI juga akan terus pemantauan PPDB hingga 8 Juli 2022”, pungkas Retno.

Halaman:

Tags

Terkini