kebijakan

Pawang Hujan 'Rara' Wajib Pajak? Simak Penjelasan dari Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo

Rabu, 23 Maret 2022 | 15:15 WIB
Unggahan Gaji Rara Sang Pawang Hujan (@rara_cahayatarotindigo)

KLIKANGGARAN -- Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, melalui media sosialnya mengungkapkan bahwa profesi pawang hujan juga dikenakan pajak.

Karenanya, pihak pemberi kerja terhadap pawang hujan pun wajib memotong pajak penghasilannya (PPh) pasal 21.

Hal tersebut merujuk pada sosok Rara, pawang hujan Mandalika yang viral selama kompetisi MotoGP Indonesia berlangsung.

Rara, pemilik nama asli Rara Istiati Wulandari itu menunjukan bukti transfer pembayaran gaji ke sosial medianya @rara_cahayatarotindigo pada 15 Februari 2022.

Baca Juga: Inilah Mbak Rara Sang Pawang Hujan di Pertamina GP Indonesia yang Disebut The Master oleh MotoGP, Ternyata...

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong,” tulis Yustinus Prastowo yang diunggah di Twitter pada Selasa, 22 Maret 2022.

“Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tambahnya.

Yang dimaksud dengan pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) Badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang wajib menjadi pemotong.

Baca Juga: Beginilah Aksi Kocak Fabio Quartararo Meniru Rara Aksi Pawang Hujan yang Gegerkan Dunia MotoGP

Jika tidak dipotong maka wajib bayar dan lapor sendiri.

Sementara batas akhir penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak adalah 31 Maret 2022.

Lebih jauh Yustinus juga mengajak netizen untuk segera melaporkan SPT sesegera mungkin.

Setelah sosoknya diperbincangan di seluruh dunia, netizen pun penasaran dengan bayaran yang diterima oleh Rara sang pawang hujan.

Baca Juga: Mundurnya Prancis dari Mali Menandakan Kekalahan Barat Melawan Kelompok Teroris Islam

Menurut Rara pada sebuah kesempatan, pembayaran dilakukan setiap pagelaran dengan sistem kontrak. Setiap harinya, sang pawang hujan ini dibayar sekitar Rp5 juta.

Aksi Rara menjalani ritual penghentian hujan sempat menimbulkan pro-kontra. Sebagian orang mengapresiasi nilai tradisi namun di sisi lain banyak netizen yang tidak percaya hal musrik.

Halaman:

Tags

Terkini