KLIKANGGARAN – Mulai Senin besok (14/3/2022) seluruh tempat duduk MRT bisa ditempati penumpang. Tidak ada lagi jaga jarak antar penumpang di dalam tempat duduk yang ada di MRT. Setiap kereta (gerbong) juga sudah bisa diisi sesuai kapasaitas maksimal yaitu 86 orang.
Pengelola MRT telah melepas tanda jaga jarak yang selama ini tepasang di tempat duduk yang ada di dalam rangkaian MRT.
Perubahan aturan tersebut merupakan implementasi Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Sesuai ketentuan tersebut, daerah yang berada pada PPKM Level 2 maka kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bermalam di Kawasan Titik Nol IKN Nusantara
"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta), dengan jadwal operasi pukul 05.00—21.30 WIB setiap hari berlaku Senin—Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 5 menit pada jam sibuk, yaitu 7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, dan setiap 10 menit di luar waktu itu," terang Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Rendi Alhial, di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga: Kritik Al-Qur'an terhadap Kristen dan Yahudi: Jawaban dan Bantahan untuk Sdr. Muhammad Nuruddin
Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00—21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
Walaupun ada pelonggaran, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku. Seperti, dengan senantiasa memakai masker.
"Memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," tutur Rendi.
MRT Jakarta saat ini juga masih memberlakukan larangan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Pengguna jasa juga diminta melakukan pemindaian melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki stasiun.**