kebijakan

Ingin Ikut Program Sertifikasi Halal Gratis? Buruan Penuhi Persyaratan Ini!

Kamis, 16 September 2021 | 20:15 WIB
Program Serifikasi Halal Gratis (Dok.klikanggaran.com/KR)

c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;

e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Baca Juga: Mantap Nih, Bantuan BPUM Sudah Terealisasi, Kata Diskop UKM Musi Rawas

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.*

Baca Juga: Serambi Halal BBIHP Makassar Diluncurkan, Peluang Nih untuk Bisnis Produk Halal

Mungkin artikel ini bermanfaat untuk teman Anda. Untuk itu, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:

Tags

Terkini