c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Baca Juga: Mantap Nih, Bantuan BPUM Sudah Terealisasi, Kata Diskop UKM Musi Rawas
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.*
Baca Juga: Serambi Halal BBIHP Makassar Diluncurkan, Peluang Nih untuk Bisnis Produk Halal
Mungkin artikel ini bermanfaat untuk teman Anda. Untuk itu, mohon di-share kepadanya, terima kasih.