kebijakan

Pro-Kontra Legalisasi Umrah Mandiri: Pemerintah Pastikan Perlindungan Jemaah, Pelaku Ilegal Terancam 8 Tahun Penjara

Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:39 WIB
Menyoroti pro-kontra kebijakan umrah mandiri dilegalkan bagi masyarakat Indonesia. ((Unsplash.com / Al-Insyirah))

Menurut Dahnil, regulasi baru ini merupakan penyesuaian terhadap kebijakan Arab Saudi yang kini membuka akses visa umrah secara lebih fleksibel.

Baca Juga: Mahfud MD Siap Diperiksa KPK soal Dugaan Mark Up Whoosh, Tapi Tegas Tolak Buat Laporan dan Ingatkan Ada Pihak Lain

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari,"
ungkapnya.

“Untuk itu, perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,”
imbuhnya.

Penolakan dari Asosiasi Travel

Sementara itu, sejumlah asosiasi biro perjalanan umrah menolak kebijakan ini. Mereka khawatir legalisasi umrah mandiri akan memperlemah posisi travel resmi dan menciptakan kekacauan administrasi keberangkatan.

Namun pemerintah menegaskan, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah terjadi sebelum UU disahkan. Bedanya, kini ada kepastian hukum untuk menjamin keamanan dan ketertiban jemaah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Pelaku Thrifting Ilegal: Suara Penolakan Dianggap Tanda Jeritan Mafia Baju Bekas

Pasal 87A UU tersebut juga mengatur syarat bagi calon jemaah seperti paspor aktif minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat sehat, visa, dan bukti layanan resmi yang terdaftar di sistem Kementerian.

Sanksi Berat untuk Pelanggaran

Dahnil mengingatkan, ada ancaman pidana bagi pihak yang memanfaatkan umrah mandiri untuk menghimpun jemaah secara ilegal.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga 8 tahun penjara,”
ujarnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan umrah mandiri bersifat personal dan tidak boleh digunakan untuk merekrut jemaah secara kolektif.

Baca Juga: Mandor TKA Tewas Dikeroyok Rekan Kerja di Morowali: Lemahnya Pengawasan dan Komunikasi Jadi Sorotan

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,”
jelas Dahnil.

Halaman:

Tags

Terkini