Usulan SAHI: Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Revisi UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 06:56 WIB
H. Abdul Khaliq Ahmad, Ketua Umum SAHI (Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia), dalam acara Halal Bihalal SAHI pada Sabtu, 12 April 2025 di Jakarta.  (Dok. Klikanggaran)
H. Abdul Khaliq Ahmad, Ketua Umum SAHI (Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia), dalam acara Halal Bihalal SAHI pada Sabtu, 12 April 2025 di Jakarta. (Dok. Klikanggaran)


KLIKANGGARAN --Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia membutuhkan pembaruan regulasi yang lebih kuat dan berorientasi pada kepentingan jemaah.

Hal ini disampaikan oleh H. Abdul Khaliq Ahmad, Ketua Umum SAHI (Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia), dalam acara Halal Bihalal SAHI pada Sabtu, 12 April 2025 di Jakarta.

Menurutnya, revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan jemaah.

Khaliq menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Haji—yang akan mengambil alih tugas Kementerian Agama mulai 2026—harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat bekerja secara optimal.

"Dengan regulasi yang jelas, kelembagaan ini mampu menyelesaikan berbagai persoalan haji dan umrah yang kerap berulang setiap tahun," ujarnya.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya digitalisasi sistem haji dan umrah, mengikuti kebijakan Arab Saudi, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Selain itu, Khaliq juga menekankan pentingnya mekanisme pendaftaran haji yang lebih fleksibel, termasuk kemungkinan membuka pendaftaran sejak usia dini untuk mengurangi antrean panjang.

Terkait perlindungan jemaah, SAHI mengusulkan sanksi tegas bagi pelaku penipuan atau penelantaran dalam penyelenggaraan umrah. Hal ini dinilai penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi calon jemaah.

Di sisi keuangan, perlu ada penyesuaian setoran awal yang realistis dengan mempertimbangkan inflasi, nilai tukar rupiah, dan biaya operasional. Transparansi dalam pengelolaan dana haji juga harus menjadi prioritas, termasuk mekanisme pembagian manfaat yang adil bagi jemaah.

Dengan revisi yang komprehensif, diharapkan penyelenggaraan haji dan umrah ke depan dapat lebih terstruktur dan berpihak pada jemaah. Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan ibadah haji sekaligus memperkuat peran Kementerian Agama dalam pembinaan keagamaan.

Kini, tinggal menunggu komitmen DPR dan pemerintah untuk merealisasikan perubahan ini demi kemaslahatan jutaan calon jemaah haji Indonesia.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X