Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memastikan pemerintah sudah mengantongi nama-nama besar pelaku impor pakaian bekas dan akan segera memasukkannya ke dalam daftar hitam.
“Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya. Kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.
Larangan Sudah Diatur
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, praktik ilegal ini tetap marak terjadi di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025, terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang berhasil digagalkan, dengan total 12.808 koli barang bukti senilai sekitar Rp49,44 miliar.
Industri Tekstil Diharapkan Pulih
Imas berharap kebijakan tegas tersebut bisa menjadi angin segar bagi keberlangsungan industri tekstil nasional yang kini tengah berjuang meningkatkan daya saing di pasar domestik.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah,” ujarnya.
Baca Juga: Masih tentang sanksi IOC: KOI Pastikan Bertemu Langsung di Swiss Bahas Penolakan Visa Atlet Israel
“Kalau impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” tambahnya.
Ia juga menyoroti menjamurnya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional dan platform daring yang dinilainya mengancam produsen lokal.
“Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkasnya.**