kebijakan

Wamen Haji Dahnil Anzar Pastikan Legalisasi Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel, Pemerintah Siap Lindungi Ekosistem

Minggu, 26 Oktober 2025 | 05:24 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. ((Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak))


(KLIKANGGARAN) — Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak akan mematikan bisnis biro perjalanan ibadah.

Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Dahnil menanggapi kekhawatiran para pelaku usaha travel terkait disahkannya beleid baru tersebut yang memuat ketentuan legalisasi umrah mandiri.

Baca Juga: Update Terbaru Banjir Pantura Jateng: Gubernur Luthfi Kerahkan Armada Pompa, BNPB Tebar Garam di Langit Semarang

“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, pemerintah akan memastikan bisnis travel tetap eksis dengan membatasi praktik penghimpunan jemaah yang dilakukan pihak tak resmi.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” tegasnya.

Dahnil juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan sistem umrah mandiri untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Update Terbaru Kisruh Ridwan Kamil vs Lisa Mariana: Tes DNA Ubah Arah Cerita, tapi Lisa Belum Ditahan

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan baru ini justru dirancang agar jemaah umrah yang memilih berangkat secara mandiri tetap memiliki perlindungan hukum dan pelayanan yang memadai.

“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ungkap Dahnil.

“Tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung,” lanjutnya.

Dahnil menambahkan, praktik umrah mandiri sebenarnya telah lama berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas. Kini, melalui undang-undang yang baru disahkan, pemerintah memiliki landasan kuat untuk melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan bagi seluruh pihak.

Baca Juga: Masih tentang sanksi IOC: KOI Pastikan Bertemu Langsung di Swiss Bahas Penolakan Visa Atlet Israel

Halaman:

Tags

Terkini