Wamen Haji Dahnil Anzar Pastikan Legalisasi Umrah Mandiri Tak Ganggu Bisnis Travel, Pemerintah Siap Lindungi Ekosistem

photo author
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 05:24 WIB
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.  ((Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak))
Wamen Haji Dahnil Anzar Simanjuntak sebut pelegalan umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. ((Instagram/dahnil_anzar_simanjuntak))

“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujarnya.

Dalam Pasal 86 dan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), diatur bahwa jemaah umrah mandiri wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam sistem Kementerian Haji.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X