“Selama ini sudah banyak yang berangkat umrah sendiri tanpa melalui travel. Sekarang kita legalkan supaya mereka juga terlindungi, dan travel yang resmi tetap kita jaga,” ujarnya.
Dalam Pasal 86 dan Pasal 87A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), diatur bahwa jemaah umrah mandiri wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, visa, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar dalam sistem Kementerian Haji.**
Artikel Terkait
Ternyata Begini Kronologi Bus Jemaah Umrah Asal Indonesia Kecelakaan di Arab Saudi
Usulan SAHI: Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Revisi UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Momentum Hari Jadi XXVI Luwu Utara, 2 Imam Desa Dapat Hadiah Umrah dari Bupati
Sebut Arab Saudi Banyak Berbenah, Menag Ungkap Ada Kemungkinan Pergi Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut
SAHI Dukung Penuh Pembentukan Kementerian Khusus Haji dan Umrah