(KLIKANGGARAN) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terbaru mengenai rencana pembentukan Komisi Reformasi Polri yang kini tengah dinanti publik.
Menurut Yusril, seluruh keputusan terkait pembentukan komisi tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Ia pun mengaku belum memperoleh kabar baru terkait waktu pelaksanaannya.
“Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,” ujar Yusril kepada awak media di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
“Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya,” imbuhnya.
Kewenangan Reformasi Polri Ada pada Presiden dan DPR
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa perubahan struktur atau kewenangan Polri merupakan ranah konstitusional Presiden dan DPR RI.
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” jelasnya.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang,” tutur mantan Mensesneg era Presiden SBY itu.
Sebagaimana diketahui, Pasal 30 Ayat (5) UUD 1945 mengatur bahwa susunan dan kedudukan Polri bersama TNI ditentukan oleh undang-undang.
Usulan Reformasi Polri dari Tokoh Agama
Gagasan pembentukan Komisi Reformasi Polri berawal dari pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara, Jakarta, pada 11 September 2025.
Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa Presiden menyambut baik gagasan evaluasi terhadap kepolisian.