Judul (≤150 karakter):
(KLIKANGGARAN) — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan kebijakan baru dengan memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga mencapai Rp15 triliun.
Kebijakan ini diungkapkan Purbaya setelah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan meningkat, menjelang pertengahan akhir triwulan pertama tahun depan, pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa," ujar Purbaya.
Baca Juga: UPDATE: Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Menunggu Evakuasi dan Identifikasi Korban Rampung
"Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” tambahnya.
Pramono pun merespons keputusan itu dengan sikap legawa. Ia menegaskan bahwa Jakarta akan menyesuaikan diri terhadap kebijakan pemerintah pusat alih-alih memprotes.
Akibat pemangkasan tersebut, APBD DKI Jakarta 2026 dilaporkan menurun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
Fiskal Terbatas, Pemangkasan Tak Terelakkan
Menurut Purbaya, keputusan memangkas DBH merupakan langkah yang harus diambil karena ruang fiskal nasional tengah menyempit. Pemerintah pusat, katanya, sedang menahan laju belanja negara sembari menunggu perbaikan penerimaan pajak.
“Kalau lihat dari proporsional kan semakin besar, pasti semakin besar kepotongannya. Kira-kira begitu, sederhana itu," jelas Purbaya.
"Itu kan semacam pukul rata berapa persen ini, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Mahfud MD Dukung Menkeu Purbaya, Puji Sikap Tegas dan Kebijakan Pajak yang Tak Bebani Rakyat